Surat Keterangan Domisili Warga Negara Asing

  1. a. Surat permohonan keterangan domisili
  2. b. Foto copy paspor pemohon

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Membuat dan mencetak Surat Keterangan Domisili Warga Negara Asing
  3. c. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  4. d. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. e. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut Kantor Imigrasi.

asal persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

surat keterangan domisili warga negara asing

Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui Kasi pelayanan dan informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Warga Negara Asing"