Surat Ijin Penggunaan Barang Milik Daerah

  1. a. Bukti pembayaran retribusi dari BPPKAD Penggunan BMD
  2. b. Surat ijin keramaian dari Kepolisian.

  1. a. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Membuat dan mencetak dokumen Ijin Penggunaan BMD
  3. c. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  4. d. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. e. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai.

Selama persyaratan telah lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

ijin penggunaan barang milik daerah

Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui Kasi Pelayanan dan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Penggunaan Barang Milik Daerah"