Selama persyaratan telah lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat
Tidak dipungut biaya
ijin penggunaan barang milik daerah
Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui Kasi Pelayanan dan Informasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store