Surat Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Kematian dari Petugas/ Dokter/Rumah Sakit
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang meninggal
  4. KK (Kartu Keluarga) yang meninggal
  5. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
  6. KK (Kartu Keluarga) pemohon
  7. Berkas 1 sampai 6 yang ASLI difoto/di-scan diupload ke lampiran SIPRAJA
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000, jika pengambilan berkas dikuasakan ke orang lain

  1. Pemohon mengisi di aplikasi SIPRAJA sesuai dengan Jenis Layanan
  2. Pemohon mengupload berkas persyaratan dengan lengkap
  3. Operator / Petugas melakukan verifikasi data
  4. Lurah melakukan verifikasi dan TTD
  5. Operator/petugas mencetak
  6. Pemohon mengambil Surat yang sudah jadi ke Kelurahan atau mencetak sendiri melalui pemberitahuan sms/email

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Telepon : 031 – 8946319

Email : kelurahangebang12@gmail.com

Kantor Kelurahan Gebang Jalan Teluk Delta No.1 Gebang Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"