Pelayanan Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan

  1. Surat permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan dilampiri Penyajian Informasi Lingkungan sebagaimana pedoman Lampiran V Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN /KUM.1/7/2018;
  2. Data identitas pemegang Izin Lingkungan seperti yang tercantum di dalam Izin Lingkungan dan data identitas pelaku usaha yang baru apabila mengalami perubahan kepemilikan.
  3. Keputusan Kelayakanan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL atau DPLH yang dimiliki beserta perubahannya
  4. Perizinan lingkungan (Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) yang dimiliki beserta perubahannya
  5. Site plan yang menggambarkan perubahan usaha (bilamana diperlukan)

  1. Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN /KUM.1/7/2018, Pelaku Usaha mengajukan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan kepada DLH sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan kepada lembaga OSS.
  2. Pengajuan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan penyajian informasi lingkungan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN /KUM.1/7/2018.
  3. Kepala DLH melakukan evaluasi terhadap permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan
  4. Pelaksanaan evaluasi oleh Kepala DLH dapat dilakukan dengan melibatkan: 1) tim teknis; dan/atau 2) tenaga ahli/pakar.
  5. Kepala DLH memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK /SETJEN/KUM.1/7/2018 kepada pemegang Izin Lingkungan.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja atau apabila memerlukan koordinasi tim teknis dan/atau pakar/tenaga ahli paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat arahan perubahan Izin Lingkungan

  1. Surat kepada DLH Kabupaten Banyumas,   Jl. Gerilya Barat No. 5(Gedung B), Tanjung – Purwokerto 53144
  2. Telp/Fax DLH Kab. Banyumas: 0281-7772533 
  3. Email: banyumasblh@gmail.com 
  4. Website: dlh.banyumaskab.go.id.
  5. Melalui Kotak saran DLH Kab. Banyumas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store