Surat keterangan kelakuan baik

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar)

  1. Pemohon mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa setempat, kemudian berkas tersebut dan kelengkapan lainnya diajukan pada Kantor Kecamatan Sukosari untuk disahkan oleh Camat Sukosari, kemudian diajukan ke Polsek Sukosari untuk mendapatkan RCK.

1. Menerima berkas SKKB yang telah ditandatangani oleh Desa setempat.

2. Tanda tangan Camat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kelakuan baik (SKKB) yang sudah teregister dan ditandatangani camat/mewakili

Kantor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowowo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelakuan baik"