Jangka waktu verifikasi dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPL yang diterima dinyatakan lengkap dan benar oleh instansi lingkungan hidup.
Tidak dipungut biaya
Tanda Bukti Pendaftaran SPPL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Pembinaan dan Fasilitasi Dokumen Lingkungan Hidup
Kepala Seksi Pengelolaan Bahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup