Pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

  1. a. SPPL dengan format mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN /KUM.1/7/2018, berisi: 1) identitas Pelaku Usaha;
  2. 2) Informasi singkat terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan
  3. 3) Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan
  4. 4) Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. 5) Tanda tangan Pelaku Usaha di atas kertas bermaterai cukup
  6. b. SPPL dibuat rangkap 3 bermaterai asli.
  7. c. SPPL dapat dilampiri data dan informasi yang relevan, diantaranya: 1) Identitas Pelaku Usaha (KTP / Akta Badan Usaha)
  8. 2) Bukti formal mengenai kesesuaian lokasi rencana usaha dengan rencana tata ruang wilayah
  9. 3) NIB dan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh lembaga OSS
  10. 4) Sertifikat tanah atau perjanjian sewa / pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah
  11. Gambar denah / site plan tempat usaha (bilamana perlu)

  1. Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL dengan format sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN /KUM.1/7/2018.
  2. Pelaku Usaha menyampaikan SPPL yang telah diisi kepada DLH
  3. Terhadap SPPL yang telah disampaikan, DLH: 1) memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL yang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar, jika Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; atau 2) menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
  4. Berdasarkan SPPL yang dinyatakan lengkap dan benar, DLH melakukan verifikasi SPPL
  5. Berdasarkan hasil verifikasi SPPL, DLH memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL
  6. Tanda bukti pendaftaran SPPL mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL dan dibubuhkan tanda tangan
  7. Petugas menyerahkan SPPL 2 rangkap kepada pemrakarsa (1 untuk pemrakarsa, 1 untuk perizinan), sedangkan 1 rangkap untuk arsip DLH Kab. Banyumas

Jangka waktu verifikasi dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPL yang diterima dinyatakan lengkap dan benar oleh instansi lingkungan hidup.

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pendaftaran SPPL

  1. Surat kepada DLH Kabupaten Banyumas,   Jl. Gerilya Barat No. 5(Gedung B), Tanjung – Purwokerto 53144
  2. Telp/Fax DLH Kab. Banyumas: 0281-7772533
  3. Email: banyumasblh@gmail.com 
  4. Website: dlh.banyumaskab.go.id.
  5. Melalui Kotak saran DLH Kab. Banyumas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik"