Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. KK Baru a. Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA b. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan c. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datangdalam Wilayah NKRI d. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran e. Jika KK asli lama hilang, menyertakan Surat Keterangan KK Hilang dari kepolisian
  2. KK Perubahan a. Membawa dan mengisi Form Perubahan Data b. Membawa KK Asli c. Foto Copy data pendukung diri yang mengalami perubahan (ijasah terakhir/surat nikah/akta cerai dll) d. Surat Keterangan Pindah Keluar/ Datang antar desa/kelurahan dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI antarkecamatan

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan layanan yang dibutuhkan kepada petugas penerima layanan di meja resepsiomis. b. Petugas penerima layanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan c. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan d. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya e. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan diteruskan oleh operator KK/KTP untuk diproses f. Operator KK memproses KK yang dimohonkan, setelah selesai memproses data kemudian mengajukan permohonan barcode tanda tangan Kepala Disdukcapil Karanganyar. g. Operator KK mencetak KK yang telah terverifikasi dan terisi barcode tanda tangan Kepala Disukcapil Kabupaten Karanganyar untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Dalam kondisi normal (tidak ada gangguan teknis pada server aplikasi online) permohonan pembuatan KK dapat diselesaikan  dalam waktu 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga

Petugas Pengelola Aduan : WIDODO

Telp/Fax : (0271) 697001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"