Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Membawa KK Asli Yang Lama
  2. 2. Fotocopy Dokumen Pendukung (Surat Nikah/Surat Cerai/Akta Kelahiran/)

  1. 1. Pemohon membawa Berkas Permohonan Pembuatan/Perubahan KK
  2. 2. Berkas Permohonan Pembuatan/Perubahan KK diverifikasi, jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon. jika berkas sudah lengkap, pembuatan/perubahan KK segera diproses
  3. Setelah KK selesai diproses, kemudian dicetak
  4. Cetak KK dicatat di Buku Register KK dan berkas permohonan KK diarsipkan
  5. Cetak KK sah diserahkan kepada Pemohon, proses selesai

Dalam kondisi normal (tidak ada gangguan teknis pada server aplikasi online) permohonan pembuatan KK dapat diselesaikan  dalam waktu 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga

Petugas Pengelola Aduan : WIDODO

Telp/Fax : (0271) 697001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"