Layanan Data dan Informasi Publik

  1. menyampaikan surat resmi

  1. 1. pemohon menyampaikan surat resmi.
  2. 2. sekretaris mendisposisikan surat permohonan
  3. kabag mendisposisikan staf untuk membuat surat rekomendasi
  4. 4. pegawai melaksanakan tugas

Hari pertama menerima surat permintaan Data dan Informasi dari masyarakat, lalu di disposisikan oleh kepala Bagian Umum dan Humas ke Sekretaris Dewan. hari kedua Sekretaris Dewan mendisposisikan kembalik ke Kepala Bagian Umum dan Humas lalu ke staf pelaksana untuk dapat memfasilitasi pelayanan data dan informasi yang di butuhkan oleh masyarakat. 

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan melalui :  

Telp : 0655 7556316

Fax : 0655 7556317

Email : dprk.naganrayakab.go.id

Web : dprk.naganrayakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi Publik"