Kartu Identitas Anak

  1. Fotocopi KK
  2. Fotocopi Akte Kelahiran
  3. Unur Anak di atas 5 Tahun dilampiri foto berwarna 4x6 2 lembar tahun genap bigron warna biru tahun ganjil bigron warna merah

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan petugas memferivikasi berkas Berkas Lengkap Proses Ceta KIA

sepanjang kepingan KIA tersedia

Jaringan internet lancar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"