Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 000.8.3.2/21/61 TAHUN2024

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin.
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP elektronik hilang)
  4. Formulir Permohonan KTP Elektronik (F.107)
  5. KTP el lama (jika ada perubahan elemen data)
  6. Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan / fotocopy Kartu Keluarga.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.
  5. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register dan kemudian menyerahkan berkas kepada operator dan memanggil pemohon untuk dilakukan perekaman KTP elektronik.
  6. Setelah perekaman selesai, operator mencetak surat keterangan perekaman sebagai bukti bahwa pemohon telah melakukan perekaman KTP elektronik
  7. Pemohon menerima surat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Perekaman KTP el dan Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP el.

  • Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Sampang
  • Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media

  • Email : kec.sampangclp@gmail.com,  Kotak Saran, Website Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store