Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  1. 1. Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dari Proses P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa):
  2. a. Surat Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa
  3. b. Berita acara ujian P3D
  4. c. Daftar Nilai Hasil Ujian P3D;
  5. d. Persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa berupa surat lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dengan wajib melampirkan:
  6. 1) Surat Pernyataan yang terdiri dari:
  7. a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  8. b) Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  9. c) Bersedia berbuat baik, jujur dan adil;
  10. d) Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  11. e) Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  12. f) Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. g) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
  14. h) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  15. i) Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan;
  16. j) Bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya bagi Kepala Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan.
  17. 2) Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  18. 3) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  19. 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang;
  20. 5) Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang;
  21. 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor;
  22. 7) Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  23. 8) Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 centimeter;
  24. 9) Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing- masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing- masing.
  25. 2. Rekomendasi Pengangkatan dari Rotasi Perangkat Desa
  26. a. Surat Permohonan Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa
  27. b. Berita Acara Penilaian Rotasi Perangkat Desa
  28. c. Penilaian Perangkat Desa
  29. 3. Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa
  30. a. Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa
  31. b. Kelengkapan administrasi Perangkat Desa yang diberhentikan:
  32. 1) KTP dan Kartu Keluarga.
  33. 2) SK pertama dan SK terakhir.

  1. 1. Tahapan-Tahapan di Desa : a. Pengisian Perangkat Desa dari Proses P3D: 1) Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan; 2) Penjaringan; 3) Penyaringan;dan 4) Pengangkatan. b. Rotasi Perangkat Desa: 1) Penilaian Perangkat Desa 2) Pengangkatan c. Perangkat Desa berhenti karena: 1) meninggal dunia; 2) permintaan sendiri; dan 3) diberhentikan, karena: a) usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b) dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c) berhalangan tetap; d) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan e) melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
  2. 2. Penyerahan berkas yang dipersyaratkan.
  3. 3. Berkas diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan Desa.
  4. 4. Berkas yang sudah diverifikasi diserahkan ke Pengelola Administrasi untuk dibuatkan Surat Rekomendasi dan kemudian di paraf oleh Kasi Pemerintahan Desa.
  5. 5. Berkas tersebut kemudian diverifikasi ulang oleh Sekretaris Kecamatan, dan diserahkan ke Camat untuk ditandatangani.
  6. 6. Surat Rekomendasi kemudian diregister dalam buku agenda.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemberhentian/ Pengangkatan Perangkat Desa

  1. Kontak Person HP 081392310595 (Kasi Pemerintahan Desa)
  2. Kontak Langsung (0281)684766
  3. Email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa"