Pelayanan Pembuatan Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

  1. Surat Permohonan Evaluasi Rancangan APBDes
  2. Berkas Rancangan APBDes
  3. RPJMDes dan RKPDEs tahun berkenaan
  4. Berita Acara Hasil Musyawarah dengan BPD
  5. Peraturan Desa (Perdes Siltap, Perdes Dana Cadangan, Perdes PAD, dan Perdes terkait)
  6. Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama dengan BPD atas Rancangan APBDEs.

  1. Penyerahan berkas yang dipersyaratkan.
  2. Berkas diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan Desa.
  3. Berkas yang sudah diverifikasi diserahkan ke Pengelola Administrasi untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Camat tentang Evaluasi Rancangan APBDes dan kemudian di paraf oleh Kasi Pemerintahan Desa.
  4. Berkas tersebut kemudian diverifikasi ulang oleh Sekretaris Kecamatan, dan diserahkan ke Camat untuk ditandatangani.
  5. Surat Keputusan (SK) Camat tentang Evaluasi Rancangan APBDes kemudian diregister dalam buku agenda SK Camat.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

  1. Kontak Person HP 081392310595 (Kasi Pemerintahan Desa)
  2. Kontak Langsung (0281)6847660
  3. Email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)"