Pelayanan Surat Pengantar Pencairan Dana-Dana Desa

  1. Surat Permohonan Pencairan (SPP) Definitif, Surat pengantar permintaan pembayaran dari desa.
  2. 1. Surat Permohonan Pencairan (SPP) Definitif: a. Surat pengantar permintaan pembayaran dari desa. b. Surat permintaan pembayaran dari desa. c. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. 2. Surat Permohonan Pencairan (SPP) Panjar;
  4. a. Surat pengantar permintaan pembayaran dari desa.
  5. b. Surat permintaan pembayaran dari desa.
  6. c. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  7. d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB).
  8. e. Surat Bukti Pengeluaran (C5)
  9. f. Bukti Transaksi (Nota, Kwitansi, Tanda Terima).
  10. g. Untuk kegiatan dengan perjanjian pihak ke 3 ditambahkan:
  11. 1) Surat Permintaan Penawaran
  12. 2) Surat Penawaran
  13. 3) Berita Acara Negosiasi
  14. 4) Surat Penunjukan Pemenang Penawaran
  15. 5) SPK (Surat Perjanjian Kerjasama)
  16. 6) Berita Acara Serah Terima Barang

  1. Penyerahan berkas yang dipersyaratkan.
  2. Berkas permohonan pencairan diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan Desa.
  3. Berkas yang sudah diverifikasi diserahkan ke Pengelola Administrasi untuk dibuatkan Surat Pengantar Camat dan kemudian di paraf oleh Kasi Pemerintahan Desa.
  4. Berkas tersebut kemudian diverifikasi ulang oleh Sekretaris Kecamatan, dan diserahkan ke Camat untuk ditandatangani.
  5. Surat Pengantar diregister dalam buku agenda SPP.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Camat untuk Pencairan Dana-Dana Desa

  1. Kontak Person HP 081392310595 (Kasi Pemerintahan Desa)
  2. Kontak Langsung (0281)6847660
  3. Email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pencairan Dana-Dana Desa"