Pelayanan Legalisasi Surat-Surat

  1. 1. Legalisasi Surat Pengantar Andon Nikah, Foto Copy KTP elektronik, persyaratannya antara lain :
  2. a. Foto Copy KTP elektronik
  3. b. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  5. d. Pas Foto Ukuran 2 x 3 = 6 lembar
  6. 2. Legalisasi Surat Pengantar Pembelian BBM solar, persyaratannya antara lain :
  7. a. Foto Copy KTP elektronik.
  8. b. Diverifikasi oleh Koordinator Penyuluh Pertenian
  9. 3. Legalisasi SKTM untuk keringanan biaya sekolah, persyaratannya antara lain :
  10. a. Surat Pengantar dari Desa.
  11. b. Surat keterangan tidak mampu dari Desa.
  12. c. Surat keterangan penghasilan perbulan.
  13. 4. Legalisasi Surat Pengantar Ijin Keramaian, persyaratannya antara lain :
  14. a. Foto Copy KTP elektronik.
  15. b. Foto Copy Kartu Keluarga.
  16. 5. Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris, persyaratannya antara lain :
  17. a. Surat Pengantar dari Desa.
  18. b. Foto Copy KTP elektronik.
  19. c. Foto Copy Kartu Keluarga.
  20. 6. Legalisasi Surat Pengantar Kehilangan, persyaratannya antara lain :
  21. a. Surat Pengantar dari Desa.
  22. b. Foto Copy KK.
  23. 7. Legalisasi Surat Pengantar Keringanan Subsidi Listrik, persyaratannya antara lain :
  24. a. Surat Pengantar dari Desa.
  25. b. Mengisi formulir Subsidi Listrik dari Desa.
  26. c. Foto Copy KK.
  27. d. Foto Copy KTP elektronik.
  28. e. Struk Pembayaran Listrik terakhir.

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan.
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Legalisasi surat-surat.
  3. Berkas permohonan diserahkan untuk diverifikasi dan di tandatangani oleh Kasi Pelayanan.
  4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasi Pelayanan diserahkan ke petugas customer.
  5. Petugas Customer menyerahkan ke pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Andon Nikah, Legalisasi Surat Pengantar Ijin pembelian Solar, Legalisasi Pengantar SKTM untuk keringanan biaya sekolah, Legalisasi Surat Pengantar Ijin Keramaian, Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris, Legalisasi Surat Pengantar Kehilangan, Legalisasi Surat Pengantar Keringanan Subsidi Listrik.

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 081390734600 ( Kasi Pelayanan ).
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kebasen.
  3. Melalui telpon kantor (0281) 6847660;
  4. Melalui email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat-Surat "