Pelayanan Akta Kematian

  1. Persyaratan Baru (Online melalui aplikasi https;//gratiskabeh.banyumaskab.go.id) Email harus aktif & No. WA.
  2. Upload Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas.
  3. Upload Surat Keterangan Kematian jika meninggal di rumah yang ditandatangani ahli waris diketahui Kepala Desa.
  4. Upload KK asli.
  5. Upload Surat Keterangan Kematian dari Desa.
  6. upload KTP elektronik dari ahli waris.

  1. Pemohon harus menyiapkan Hand Phone android.
  2. Pemohon harus memiliki email aktif, No. WA, dan jaringan internet.
  3. Satu orang satu identitas.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas kontak person HP 081390734600 (Kasi Pelayanan)
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116,
  3. Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  4. Helpdesk 081327153003, 085779804541
  5. Kontak Langsung (0281) 6847660
  6. Email : kebasen@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https;//gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian "