Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Penysaratan online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id Email harus aktif & No. WA.
  2. Upload Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/PUSKESMAS.
  3. Upload KK asli.
  4. Upload Akta Nikah asli jika menikah.
  5. Upload Akta Cerai asli jika cerai hidup/surat keterangan kematian jika meninggal dunia.
  6. Upload KTP elektronik orang tua.
  7. Upload SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) jika tidak memiliki Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesma.
  8. Upload SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) suami/istri jika tidak memiliki akta nikah/duplikat nikah.
  9. Jika anak berusia 1 Tahun lebih maka anak harus dimasukkan ke Kartu Keluarga terlebih dahulu.

  1. Pemohon harus menyiapkan Hand Phone android.
  2. Pemohon harus memiliki email aktif, No. WA, dan jaringan internet.
  3. Satu orang satu identitas.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas kontak person HP 081390734600 ( Kasi Pelayanan ).
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook.
  3. Helpdesk 085779804541, 081327153003.
  4. Kontak Langsung (0281) 6847660.
  5. Email : kebasen@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran "