Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. 1. Pindah Keluar dalam Kabupaten
  2. a. Surat Pengantar RT/RW.
  3. b. Surat Pengantar Kepala Desa.
  4. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  5. d. Kartu Keluarga Asli.
  6. e. Foto copy Akta Nikah (jika sudah nikah).
  7. f. Foto copy Akta Cerai ( jika sudah cerai ).
  8. g. Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Desa (jika suami/istri sudah meninggal dunia).
  9. h. Surat Keterangan Pindah dari Desa.
  10. 2. Pindah Keluar antar Kabupaten / Provinsi (diakses secara Online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id)
  11. a. Email harus aktif & No. WA.
  12. b. Upload Kartu Keluarga asli.
  13. c. Upload KTP elektronik.
  14. d. Upload Buku Nikah jika sudah menikah.
  15. e. Upload Akta Cerai Jika sudah bercerai.
  16. f. Upload Surat Keterangan Kematian dari Desa jika suami / istri meninggal dunia.
  17. g. Upload Surat Keterangan Pindah dari Desa.

  1. Pemohon harus menyiapkan Hand Phone android
  2. Pemohon harus memiliki email aktif, No. WA dan jaringan internet.
  3. Satu orang satu identitas.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah Keluar dalam Kabupaten, Dokumen Surat Pindah Keluar antar Kabupaten / Provinsi.

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas kontak person HP 081390734600 ( Kasi Pelayanan )
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  3. Helpdesk 085779804541, 081327153003
  4. Kontak Langsung (0281)6847660
  5. Email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar "