Pelayanan Pelayanan Kartu Keluarga ( KK ) bagi WNI

  1. 1. Untuk Permohonan Baru Surta Pengantar RT/RW
  2. a. Surat Pengantar RT/RW.
  3. b. Surat Pengantar Kepala Desa.
  4. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  5. d. Foto copy Akta Nikah.
  6. e. Kartu Keluarga asli.
  7. 2. Untuk Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga :
  8. a. Surat Pengantar RT/RW.
  9. b. Surat Pengantar Kepala Desa.
  10. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  11. d. Kartu Keluarga asli.
  12. e. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / PUSKESMAS.
  13. f. Foto Copy Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Desa.
  14. g. Foto copy Akta Nikah.
  15. 3. Untuk Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
  16. a. Surat Pengantar RT/RW.
  17. b. Surat Pengantar Kepala Desa.
  18. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  19. d. Kartu Keluarga Asli.
  20. e. Foto copy Akta Nikah.
  21. f. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / PUSKESMAS .
  22. g. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Desa.
  23. h. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari ahli waris diketahui Kepala Desa jika meninggal di rumah.
  24. 4. Untuk Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
  25. a. Surat Pengantar RT/RW ;
  26. b. Surat Pengantar Kepala Desa ;
  27. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  28. d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ;
  29. e. Kartu Keluarga yang rusak
  30. f. Foto copy Akta Nikah

  1. Penyerahan berkas permohonan KK.
  2. Petugas mencatat dalam buku pendaftaran Kartu Keluarga dan memberikan bukti pengambilan KK.
  3. Kasi Pelayanan memverifikasi, memvalidasi dan menandatangani berkas permohonan KK.
  4. Berkas pendaftaran Kartu Keluarga diserahkan ke Operator untuk diinput data, kemudian mencetak Kartu Keluarga.
  5. Pemohon mengambil KK di loket pengambilan dokumen hasil pelayanan.
  6. Jika pemohon Online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas kontak person HP 081390734600 ( Kasi Pelayanan )
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  3. Helpdesk 085779804541, 081327153003
  4. Kontak Langsung (0281)6847660
  5. Email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Kartu Keluarga ( KK ) bagi WNI"