Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Permohonan baru Foto copy Kartu Keluarga, persyaratannya antara lain :
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy kutipan Akta Kelahiran

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan.
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan KIA.
  3. Berkas permohonan KIA diserahkan untuk diverifikasi dan di tandatangani oleh Kasi Pelayanan.
  4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasi Pelayanan diserahkan ke Operator untuk diproses.
  5. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan.
  6. Operator mencetak KIA.
  7. Pemohon mengambil KIA di loket pengambilan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KIA

    1. Langsung kontak person HP ke Nomor 081390734600 ( Kasi Pelayanan ).
    2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kebasen.
    3. Melalui telpon kantor (0281) 6847660
    4. Melalui email: kebasen@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"