Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP e ) bagi WNI

  1. 1. Permohonan Baru
  2. a. Surat Pengantar Kepala Desa.
  3. b. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah/ pernah kawin.
  4. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  5. d. Foto copy Kartu Keluarga.
  6. e. Foto copy kutipan Akta Kelahiran.
  7. 2. Penerbitan KTP e karena hilang atau rusak
  8. a. Surat Pengantar Kepala Desa.
  9. b. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  10. c. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak.
  11. d. Foto copy Kartu Keluarga.
  12. 3. Penerbitan KTP karena Pindah Datang
  13. a. Surat Pengantar Kepala Desa.
  14. b. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  15. c. Foto Copy Kartu Keluarga yang telah diproses Surat Pindah.
  16. 4. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data
  17. a. Surat Pengantar Kepala Desa.
  18. b. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  19. c. KTP elektronik Lama.
  20. d. Foto Copy KK yang telah dirobah elemen data.

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan.
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan KTP elektronik dan memberikan nota pengambilan dokumen.
  3. Berkas permohonan KTP elektronik diserahkan untuk diverifikasi dan di tandatangani oleh Kasi Pelayanan.
  4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasi Pelayanan diserahkan ke Operator untuk diproses.
  5. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap.
  6. Operator mencetak KTP elektronik.
  7. Pemohon mengambil KTP elektronik di Loket pengambilan dokumen hasil pelayanan.
  8. Jika pemohon Online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP e ) bagi WNI

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas kontak person HP 081390734600 ( Kasi Pelayanan )
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  3. Helpdesk 085779804541, 081327153003
  4. Kontak Langsung (0281)6847660
  5. Email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP e ) bagi WNI"