Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

  1. 1. Permohonan Awal
  2. a. Surat Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain Dokumen MOU dengan Puskesmas, Pernyataan Kesiapan PTM oleh sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Surat Persetujuan Komite Sekolah, SOP PTM, SK Satgas Covid-19 , dan data dukung lainnya.
  3. b. Mendaftarkan pembuatan Surat Keterangan PTM melalui petugas pelayanan di Kecamatan Kebasen.

  1. Pemohon menyerahkan Surat permohonan dan data dukung.
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan berkas.
  3. Petugas melaksanakan tinjauan lokasi.
  4. Petugas membuat Surat Keterangan PTM dan diserahkan kepada Pemohon setelah di Tanda tangani Camat.

Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas. Contact person HP +6281-1593-956 (Kasi Pemberdayaan Masyarakat).
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  3. Helpdesk 085779804541, 081327153003.
  4. Kontak Langsung (0281) 6847660.
  5. Email: kebasen@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"