Kartu tamu Rombongan

  1. Pencatatan pada Papan Kegiatan Dinas
  2. Pemeriksaan KTP
  3. Pemberian Name Tag
  4. Penempatan Tamu pada tempat yang sudah di sediakan
  5. pelaksanaan Kunjungan
  6. Pengembalian Name Tag
  7. Pengembalian Name Tag

  1. Pemohon memberikan surat permohonan dan dokumen persyaratan ke pelayanan
  2. petugas memverikasi dokumen persyaratan
  3. petugas mencetak surat dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mendapatkan surat Perjalanan Dinas (SPPD)

Pegawai harus memferifikasi dokumen (surat) permohonan dan menyiapkan surat serta meminta tanda tangan Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Kartu tamu Rombongan

SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu tamu Rombongan "