Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

  1. 1. Permohonan Awal
  2. a. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya.
  3. b. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Kebasen.

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Kebasen.

(Dengan catatan Camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat berada di Kantor Kecamatan Kebasen dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas. Contact person HP +6281-1593-956 (Kasi Pemberdayaan masyarakat).
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook.
  3. Helpdesk 081327153003, 085779804541.
  4. Kontak Langsung 081390734600.
  5. Email: kebasen@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak"