Surat Keterangan Waris

  1. Surat Kematian (almarhum)
  2. Surat Nikah (almarhum)
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) semua ahli waris
  4. KK (Kartu Keluarga) semua ahli waris
  5. Akte Kelahiran, apabila ahli waris usia dibawah umur
  6. Materai Rp. 10.000, 2 (dua) lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas dengan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan memproses
  3. Lurah melakukan verifikasi dan tanda tangan berkas
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan Sidoarjo

2 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Telepon : 031 – 8946319

Email : kelurahangebang12@gmail.com

Kantor Kelurahan Gebang Jalan Teluk Delta No.1 Gebang Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"