Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian

  1. 1. Permohonan Baru Surat Izin Perlawatan Kesenian
  2. a. Surat Permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian.
  3. b. Surat Pengantar dari Polsek setempat terkait dengan surat izin perjalanan lintas daerah.
  4. c. Pemohon minimal berusia 17 Tahun/Sudah dewasa/Ketua organisasi yang bersangkutan.
  5. d. Mendapat Surat Rekomendasi dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Kebasen (Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas)
  6. e. Mengisi permohonan izin perlawatan kesenian yang telah di isi lengkap dan benar.
  7. f. Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku.
  8. 2. Perpanjang Surat Izin Perlawatan Kesenian
  9. a. Menyertakan surat izin permohonan perlawatan kesenian yang sebelumnya.
  10. b. Menyertakan surat izin terbaru perpanjangan perlawat kesenian dari Polsek Kebasen
  11. c. Menyertakan Surat Izin Perpanjangan dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Kebasen.
  12. d. Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku
  13. e. Menyertakan permohonan perpanjangan izin perlawatan kesenian kepada Kecamatan Kebasen.
  14. 3. Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian karena Hilang atau Rusak
  15. a. Surat permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian.
  16. b. Surat kehilangan dari Polsek Kebasen
  17. c. Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku.
  18. 4. Penerbitan Surat Izin Perlawatan Kesenian karena adanya perubahan jadwal acara kegiatan.
  19. a. Surat permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian.
  20. b. Menyertakan surat izin permohonan perlawatan kesenian yang sebelumnya.

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan.
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan Izin Perlawatan Kesenian dan memberikan nota pengambilan dokumen.
  3. Berkas permohonan Izin Perlawatan Kesenian diserahkan untuk diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Berkas yang sudah diverivikasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat diserahkan ke Camat Kebasen untuk diterbitkan Surat Izin Perlawatan Kesenian.

(Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perlawatan Kesenian bagi pemohon.

  1. Layanan Administrasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas. Contact Person HP +6281-1593-956 (Kasi Pemberdyaan masyarakat).
  2. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116,Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  3. Helpdesk 085779804541, 081327153003
  4. Kontak Langsung (0281)6847660
  5. email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian"