Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Ijazah
  5. Akte Kelahiran
  6. Foto 2x3 cm (latar biru) 6 lembar
  7. Mengisi Formulir N1, N2, N4, N5
  8. Usia minimal 21 tahun
  9. Janda/duda cerai hidup melampirkan Akta Cerai
  10. Janda/duda cerai mati melampirkan Surat Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas dengan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan memproses
  3. Lurah melakukan verifikasi dan tanda tangan berkas
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Nikah untuk selanjutnya ke KUA Kecamatan Sidoarjo

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Telepon : 031 – 8946319

Email : kelurahangebang12@gmail.com

Kantor Kelurahan Gebang Jalan Teluk Delta No.1 Gebang Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"