Permohonan Surat Izin Perceraian

  1. 1. Surat Permohonan yang bersangkutan kepada pimpinan SKPD
  2. 2. BAPK dari SKPD
  3. 3. Surat Keterangan dari BP4 bagi muslim, rekomendasi dari gereja (menyesuaikan)
  4. 4. Surat pengantar kelurahan yang diketahui oleh camat dan menerangkan alasan perceraian, atau bukti lain yang disesuaikan dengan alasan permohonan perceraian
  5. 5. Pernyataan Kesepakatan Cerai yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai
  6. 6. Pernyataan kesanggupan pembagian 1/3 gaji (bagi PNS pria yang menjadi penggugat)
  7. 7. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan
  8. 8. Fotocopy SK jabatan dan pangkat terakhir
  9. 9. Fotocopy KTP

  1. Setelah berkas permohonan perceraian diterima oleh BKD, maka kedua belah pihak (suami dan istri) akan di panggil ke BKD untuk dilakukan klarifikasi permintaan keterangan , dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri ybs (yang dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Permintaan Keterangan).
  2. Apabila berkas permohonan perceraian telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administratif, maka berkas tsb akan diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditandatangani.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat ijin untuk melakukan perceraian, apabila ia telah melakukan perceraian itu, maka ia wajib melaporkannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal perceraian itu. Laporan perceraian itu dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Lampiran VII Surat Edaran ini dan dilampiri dengan salinan sah surat cerai/akta perceraian.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Banyumas tentang Ijin untuk melakukan Perceraian, Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian dari Sekretaris Daerah Banyumas

Contact Person Kepala sub Bagian Umum dan Kepegawaian +6285-2738-2933

Menindak lanjuti manakala adanya aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store