Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Membawa Surat Pengantar Ijin keramaian dari desa
  2. Membawa Berkas ijin keramaian di desa
  3. Membawa Foto Copy KTP pemilik hajatan
  4. Membawa Hasil rapid atau swab apabila berada di lingkungan rawan covid-19

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pengajuan Ijin keramaian oleh pemilik hajatan
  3. Cek kelengkapan berkas
  4. Verifikasi oleh Kassubag Umum, Pelayanan, dan Kepegawaian
  5. Diajukan dan ditanda tangani oleh ketua gugus COVID-19 Kecamatan Sempu
  6. Dikoordinasikan dengan Satpol PP Kecamatan Sempu
  7. Penyerahan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"