Rumah Singgah/ Rumah Perlindungan Sosial

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. PPKS kondisi sehat jasmani
  2. Dapat melakukan aktivitas bantu diri sehari-hari secara mandiri

  1. Dinas Sosial Kab. Tegal menerima laporan keberadaan PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar)/ PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) oleh warga masyarakat, Satpol PP, Kepolisian, Dinas Sosial daerah lain
  2. Laporan diteruskan ke Bidang Rehabilitasi Sosial dan dilakukan assesmen oleh petugas di lapangan terkait identitas, kondisi fisik, kondisi emosi dan kondisi sosial
  3. Apabila kondisi PGOT/PPKS sakit (sakit fisik/ sakit jiwa, dilakukan rujukan ke layanan kesehatan (rumah sakit/ puskesmas) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berperan memberikan fasilitas identitas kependudukan apabila PGOT/PPKS belum memiliki identitas kependudukan - Dinas Sosial memberikan rekomendasi kepesertaan PBI JKN - BPKAD memfasilitasi proses administrasi bantuan sosial tidak direncanakan - BPJS mengaktifkan kepesertaan Kartu Jaminan Kesehatan untuk mendukung pembiayaan PGOT/ PPKS
  4. Apabila kondisi PGOT/ PPKS sehat, Satpol PP melakukan rujukan ke Dinas Sosial - Satpol PP bersama Dinas Sosial merujuk ke Rumah Singgah sebagai penampungan sementara - Dinas Sosial merujuk langsung ke Panti/Balai Layanan Sosial apabila daya tampung panti tersedia - Dinas Dukcapil memberi fasilitas identitas kependudukan apabila PGOT/PPKS belum memiliki identitas kependudukan.

Jika PPKS memenuhi syarat maka dapat langsung mendapatkan pelayanan di rumah singgah maksmimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

Tempat tinggal sementara, sandang dan permakanan bagi PPKS (maksimal 7 hari )

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau menghubungi  :

Telp    : (0283) 491379

No Hp : 087830450037 (Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial – Dra. Sri Haryani)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Singgah/ Rumah Perlindungan Sosial"