Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. PAs Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
  3. Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  4. Daftar Riwayat Pekerjaan
  5. Foto Copy SK CPNS
  6. Foto Copy SK PNS
  7. Foto Copy Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. Foto Copy gaji Berkala Terakhir
  9. Foto Copy sasaran kerja pegawai (SKP) 2 tahun terakhir
  10. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat
  11. Daftar susunan keluarga
  12. Foto Copy Kartu Pegawai
  13. Foto Copy SUrat Nikah
  14. Foto Copy KArsis/Karsu
  15. Foto Copy kelahiran anak kandung/masih kuliah
  16. Alamat sebelum dan sesudah pensiun
  17. Foto Copy SK Jabatan Terakhir
  18. Foto Copy KTP Suami/Istri
  19. Foto Copy KK

  1. JFU membuat rekapan data PNS yang Pensiun dan disampaikan yang bersangkutan untuk mengumpulkan berkas persyaratan
  2. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  3. JFU mengoreksi berkas kelengkapan usulan pensiun
  4. JFU membuat konsep nominatif, surat pengantar, diajukan ke kasubag disertai berkasnya.
  5. Kasubag mengoreksi berkas dan membubuhkan paraf pada nominatif, surat pengantar kemudian di ajukan ke Sekcam
  6. Sekcam mengkoreksi dan membubugkan paraf pada konsep surat pengantar kemudian diajukan ke Camat
  7. Camat menandatangani Permohonan Pensiun
  8. Berkas di proses/ di upload di aplikasi SIMPEG

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) dan Pensiun Janda/Duda

Contact Person Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian +6852-2738-2933

Menindak lanjuti manakala adanya aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun"