Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Membawa Foto copy Sertifikat Tanah
  2. Membawa Blanko IMB dari desa
  3. Membawa Ijin rekomendasi dari kepala instansi
  4. Membawa Fotocopy KK
  5. Membawa Fotocopy KTP
  6. Membawa Surat keterangan pengantar dari desa

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Petugas akan memverifikasi berkas pengajuan dan Diajukan ke Kasi Pemerintahan dan Satpol PP
  3. pengajuan akan di Registrasi IMB
  4. setelah semua lengkap berkas akan di permohonkan Diajukan ke Camat dan mendapatkan TTD
  5. Penyerahan kepada pemohon

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"