Jasa penilaian dokumen Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh KPA dan tim teknis dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar biaya umum (SBU) nasional atau daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (berdasarkan Pasal 63 ayat 4 dan Pasal 64 Permen LHK P.26/Menlhk/ Setjen/Kum.1/7/2019)
Berita Acara Persetujuan Formulir Kerangka Acuan; Surat Rekomendasi Hasil Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup oleh Komisi Penilai Amdal; Keputusan Bupati tentang Kelayakan /Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Pembinaan dan Fasilitasi Dokumen Lingkungan Hidup
Kepala Seksi Pengelolaan Bahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup