Pelayanan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

  1. Formulir Kerangka Acuan (KA)
  2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
  4. I. Persyaratan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA) : Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
  5. Formulir KA dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) sesuai dengan jumlah kebutuhan rapat Tim Teknis
  6. Kesesuaian Format dengan Pedoman Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA): I. Informasi Umum a. Nama Kegiatan b. Pelaku usaha (Identitas Pelaku Usaha seperti Akta Pendirian perusahaan atau KTP dilampirkan) c. Penyusun d. Deskripsi Rencana Kegiatan e. Lokasi Rencana Kegiatan dan keterkaitannya dengan lokasi khusus f. Hasil Pelibatan Masyarakat (bukti pengumuman dan konsultasi publik perlu dilampirkan) II. Pelingkupan a. Rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak b. Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan c. Komponen lingkungan terkena dampak d. Dampak potensial e. Evaluasi dampak potensial f. Dampak penting hipotetik g. Batas wilayah studi h. Batas waktu kajian III. Metode studi : a. Metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan b. Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan c. Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan
  7. II. Persyaratan Penilaian Dokumen ANDAL dan RKL-RPL, Permohonan Penilaian Andal dan RKL-RPL : Draft Andal ; Draft RKL-RPL
  8. Dokumen Andal ; a. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan. b. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak. c. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan. d. Data dan informasi lain yang dianggap perlu dan relevan(persyaratan kelengkapan administrasi ini sifatnya tidak wajib, bilamana tidak tersedia tidak memepengaruhi kelengkapan administrasi). e. Muatan Andal sudah sesuai dengan pedoman penyusunan. Muatan tersebut adalah: 1) pendahuluan; 2) deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal; 3) prakiraan dampak penting; 4) evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; 5) daftar pustaka; dan 6) lampiran.
  9. RKL-RPL ; a. Muatan RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan. Muatan tersebut adalah: 1) pendahuluan; 2) rencana pengelolaan lingkungan hidup; 3) rencana pemantauan lingkungan hidup; 4) jumlah dan jenis izin PPLH yang dibutuhkan; 5) pernyataan dan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL; 6) daftar pustaka; dan 7) lampiran. b. Matriks atau Tabel Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat elemen- elemen: 1) dampak lingkungan; 2) sumber dampak; 3) indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup; 4) bentuk pengelolaan lingkungan hidup; 5) lokasi pengelolaan lingkungan hidup; 6) periode pengelolaan lingkungan hidup; dan 7) institusi pengelolaan lingkungan hidup. c. Peta pengelolaan lingkungan hidup. d. Matriks atau Tabel Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup memuat elemen-elemen: 1) Dampak yang dipantau; 2) Bentuk pemantauan lingkungan hidup; 3) Institusi pemantau lingkungan hidup. 4) Peta pemantauan lingkungan hidup.

  1. I. Pelaksanaan Pengumuman Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Serta Konsultasi Publik; A. Ketentuan pengikutsertaan masyarakat: Pelaku Usaha melaksanakan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan konsultasi publik dengan mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak dalam penyusunan dokumen Amdal 1) Masyarakat terkena dampak yang diikutsertakan dalam penyusunan Amdal berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang mencakup: a. masyarakat yang akan akan mendapat manfaat atau dampak positif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan; dan b. masyarakat yang akan akan mengalami kerugian atau mendapatkan dampak negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. 2) Selain itu, dapat pula melibatkan pemerhati lingkungan hidup yang berada di luar batas wilayah studi Amdal dan memempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan beserta dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkannya. B. Ketentuan Pengumuman: 1) Pelaku usaha melaksanakan Pengumanan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan sebelum pengisian Formulir KA. 2) Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi secara benar dan tepat mengenai: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; e. dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian dampak lingkungannya; f. tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat; dan g. nama dan alamat Pelaku Usaha dan instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat. 3) Informasi dalam pengumuman disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jelas dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat dan dapat pula disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan 4) Pengumuman tersebut wajib disampaikan melalui: a. laman OSS; b. media massa; dan/atau 5) Pengumuman selain pada point 4), dapat menggunakan media lain untuk melakukan pengumuman, berupa: a. media cetak seperti brosur, pamflet atau spanduk; b. media elektronik melalui televisi, website, jejaring sosial, sms dan/atau radio; c. papan pengumuman di instansi lingkungan hidup dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota; dan d. media lain yang dapat digunakan 6) Masyarakat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 7) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis atau melalui Lembaga OSS kepada Bupati cq Kepala DLH Kab. Banyumas sesuai dengan kewenangannya. 8) Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan, masyarakat wajib mencantum identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimilikinya. 9) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dapat berupa: a. informasi deskritif tentang kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. nilai-nilai lokal yang akan terkena dampak Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/atau c. aspirasi masyarakat dan concern terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 10) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah (lokal) yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 11) Berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diterima, Pelaku Usaha dan DLH Kab. Banyumas sesuai dengan kewenangannya mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat dan tanggapan masyarakat. 12) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengisian Formulir KA. C. Ketentuan Konsultasi Publik. 1) Pelaku Usaha melakanakan Konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat terkena dampak dan dapat pula melibatkan masyarakat pemerhati lingkungan. 2) Masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik mencakup kelompok masyarakat rentan (vulnerable group), masyarakat adat (indegenous people), kelompok laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan kesetaran gender. 3) Konsultasi publik dapat dilakukan sebelum Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS dan/atau setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS. 4) Konsultasi publik yang dilakukan setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS dapat dilakukan sebelum, bersamaan dan/atau setelah pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 5) Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, Pelaku Usaha: a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan b. mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik. 6) Dalam undangan konsultasi publik, Pelaku Usaha menyampaikan informasi mengenai: a. tujuan konsultasi publik; b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik; c. bentuk, cara dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan; d. dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan e. lingkup saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat. 7) Bentuk, cara dan metode konsultasi publik mencakup: a. lokakarya; b. seminar; c. focus group discussion; d. temu warga; e. forum dengar pendapat; f. dialog interaktif; dan/atau g. bentuk, cara dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah. 8) Pelaku Usaha dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara dan metode konsultasi publik tersebut yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat dan tanggapan masyarakat. 9) Dalam pelaksanaan konsultasi publik, Pelaku Usaha menyampaikan informasi minimal mengenai: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dilengkapi dengan informasi perihal batas administratif terkecil dari lokasi tapak proyek dan peta tapak proyek; e. dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal Pelaku Usaha seperti potensi timbulnya limbah cair, potensi emisi dari cerobong, potensi keresahan masyarakat, dan lain-lain dan konsep umum pengendalian dampaknya; dan f. komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 11) Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha, masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. 12) Pelaku Usaha wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang disampaikan. 13) Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang telah diolah wajib digunakan oleh pemrakarsa sebagai masukan dalam pengisian Formulir KA. 14) Masyarakat terkena dampak memilih dan menetapkan sendiri wakilnya yang akan duduk sebagai anggota KPA pada saat pelaksanaan konsultasi publik. 15) Jumlah wakil masyarakat terkena dampak yang dipilih dan ditetapkan untuk duduk sebagai anggota KPA ditetapkan secara proporsional dan mewakili aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam persoalan lingkungan hidup; 16) Hasil penetapan wakil masyarakat dituangkan dalam bentuk surat persetujuan/surat kuasa yang ditandatangani oleh masyarakat yang terkena dampak yang terlibat dalam pelaksanaan konsultasi publik. 17) Pelaku Usaha mengomunikasikan hasil penetapan wakil masyarakat kepada sekretariat KPA sesuai dengan kewenangannya; 18) Wakil masyarakat terkena dampak yang telah ditetapkan wajib: a. melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat terkena dampak yang diwakilinya; dan b. menyampaikan aspirasi masyarakat terkena dampak yang diwakilinya dalam rapat KPA.
  2. II. Pengisian dan Pengajuan Formulir KA. 1) Pelaku usaha melakukan pengisian Formulir KA sesuai dengan pedoman pengisian Formulir KA tercantum dalam Lampiran I Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 2) Pelaku Usaha mengajukan Formulir KA yang sudah diisi kepada KPA Kabupaten Banyumas melalui sekretariat KPA Kabupaten Banyumas untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal yang menjadi kewenangan Bupati;
  3. III. Pemeriksaan dan Persetujuan Formulir KA. A. Penerimaan formulir KA 1) Formulir KA diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS. 2) Formulir KA yang diajukan dan disampaikan pelaku usaha dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah izin lingkungan diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan komitmen. B. Penyiapan Rapat Tim Teknis Sekretariat KPA menyiapkan rapat tim teknis guna memeriksa formulir KA, melalui tahapan: 1) pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar anggota tim teknis yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan formulir KA; 2) pengiriman undangan beserta formulir KA kepada seluruh anggota tim teknis dan dilakukan selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah formulir KA diterima; 3) Melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh anggota tim teknis yang diundang; dan 4) Mengkompilasi masukan tertulis dari anggota tim teknis yang berhalangan hadir dalam rapat tim teknis. C. Pemeriksaan Formulir KA Secara Teknis 1) Penilaian Mandiri oleh Tim Teknis a. Ketua KPA menugaskan tim teknis untuk menilai formulir KA. b. Anggota tim teknis melakukan pemeriksaan formulir KA secara mandiri terhitung sejak diterimanya KA oleh anggota tim teknis sebelum dilaksanakannya rapat tim teknis. c. Hasil pemeriksaan formulir KA dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada sekretariat KPA dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat pada saat dilaksanakan rapat tim teknis. 2) Penyelenggaraan Rapat Tim Teknis a. Rapat Tim Teknis dilakukan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak formulir KA diajukan Pelaku Usaha dan diterima oleh sekretariat KPA. b. Rapat tim teknis dipimpin oleh ketua tim teknis, dan dihadiri oleh: i. anggota tim teknis; ii. pelaku usaha atau wakil yang ditunjuk oleh pelaku usaha yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan; iii. ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen Amdal, jika pelaku usaha tidak menyusun sendiri dokumen amdalnya; iv. tenaga ahli yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang membantu tim penyusun Amdal. c. Rapat tim teknis, dapat melibatkan wakil instansi Pusat yang terkait usaha dan/atau kegiatan dan instansi lingkungan hidup provinsi d. Rapat tim teknis dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila pelaku usaha dan/atau tim penyusun tidak hadir. e. Dalam hal ketua tim teknis berhalangan hadir, maka rapat tim teknis dapat dipimpin oleh anggota tim teknis yang ditunjuk oleh ketua tim teknis melalui surat penunjukkan. f. Dalam rapat tim teknis, pelaku usaha menyampaikan paparan atas formulir KA yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan. g. Rapat tim teknis: - membahas hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh anggota tim teknis dan memberikan saran, pendapat dan masukan guna penyempurnaan formulir KA yang diajukan untuk dilakukan penilaian; - merumuskan hasil pemeriksaan formulir KA dalam bentuk Berita Acara Rapat Tim Teknis KPA yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan formulir KA - dalam hal formulir KA disetujui, maka Berita Acara Rapat Tim Teknis KPA wajib berisikan kesepakatan antara lain: a) DPH yang akan dikaji; b) Metode Studi yang akan digunakan; c) Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian d) Komitmen waktu penyampaian dokumen Andal RKL-RPL kepada sekretariat KPA; D. Penyampaian notifikasi Berita Acara Persetujuan Formulir KA ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Berita Acara Persetujuan Formulir KA disampaikan ke dalam sistem OSS.
  4. IV. Penyusunan dan Pengajuan Andal dan RKL-RPL 1) Pelaku Usaha menyusun Andal berdasarkan Formulir KA yang telah disepakati. 2) Penyusunan Andal dilakukan dengan cara menyusun: a. pendahuluan; b. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya; c. deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal (environmental setting); d. hasil pelibatan masyarakat; e. hasil penentuan dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian; f. hasil prakiraan dampak penting; g. hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; h. daftar pustaka; dan i. lampiran. 3) Penyusunan Andal dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Andal padaLampiran II Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/ 2018. 4) Pelaku Usaha menyusun RKL-RPL berdasarkan Formulir KA yang telah disepakati. 5) Penyusunan RKL-RPL dilakukan dengan cara menyusun: a. pendahuluan; b. rencana pengelolaan lingkungan hidup; c. rencana pemantauan lingkungan hidup; d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengolahan dan pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara; e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL; f. daftar pustaka; dan g. lampiran. 6) Penyusunan RKL-RPL dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL-RPL tercantum dalam Lampiran II Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/ 2018. 7) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun diajukan kepada: a. Menteri melalui KPA Pusat, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA Pusat; b. gubernur melalui KPA provinsi, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA provinsi; atau c. bupati/wali kota melalui KPA kabupaten/kota, untuk kerangka acuan yang dinilai oleh KPA kabupaten/kota.
  5. V. penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup A. Penilaian Andal dan RKL-RPL A. 1. PENERIMAAN DAN PENILAIAN DOKUMEN ANDAL, DAN RKL-RPL SECARA ADMINISTRATIF 1. Pelaku usaha menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan Berita Acara persetujuan Formulir Kerangka Acuan (KA); 2. Permohonan penilaian Andal, dan RKL-RPL diajukan oleh pelaku usaha (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) secara online melalui sistem OSS, yang ditujukan kepada: a. KPA pusat, untuk usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan penilaian Andal dan RKL-RPLnya merupakan kewenangan KPA Pusat b. KPA provinsi, untuk usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan penilaian Andal dan RKL-RPLnya merupakan kewenangan KPA Provinsi; dan c. KPA kabupaten/kota, untuk usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan penilaian Andal dan RKL-RPLnya merupakan KPA kabupaten/kota. 3. Sekretariat KPA melakukan uji administrasi terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan meliputi: a. Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang; b. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal; c. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; d. kesesuaian muatan Andal dan RKL-RPL dengan muatan yang tercantum di dalam pedoman penyusunan Andal dan RKL-RPL; dan e. uji administrasi Andal dan RKL-RPL berdasarkan panduan uji administrasi penilaian Andal, dan RKL-RPL (panduan 01 Permen LHK P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018). 4. Berdasarkan hasil uji administrasi tersebut, sekretariat KPA memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan uji administrasi Andal dan RKL-RPL yang telah dilakukan. 5. Dalam hal permohonan Andal, dan RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap, maka Sekretariat KPA mengembalikan permohonan Andal, dan RKL-RPL kepada pelaku usaha. 6. Dalam hal permohonan Andal, dan RKL-RPL dinyatakan lengkap, maka sekretariat KPA memberikan pernyatan tertulis perihal kelengkapan Andal, dan RKL-RPL kepada pelaku usaha. 7. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila: a. uji administrasi menyimpulkan bahwa Andal dan RKL-RPL yang disampaikan a. lengkap secara administrasi; dan b. Andal dan RKL-RPL yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan kepada sekretariat KPA sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat tim teknis. A. 2. PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS 1. Persiapan Rapat Tim Teknis a. Sekretariat KPA menyiapkan rapat tim teknis guna menilai Andal dan RKL-RPL, melalui antara lain: 1) membuat undangan dan mengidentifikasi daftar anggota tim teknis yang akan dilibatkan yang akan dilibatkan dalam penilaian Andal dan RKL-RPL; 2) meminta sejumlah dokumen Andal dan RKL-RPL kepada pelaku usaha sesuai dengan jumlah daftar undangan yang ada untuk dilakukan penilaian; 3) mengirimkan undangan beserta dokumen Andal dan RKL-RPL kepada seluruh anggota tim teknis. 4) Melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh anggota tim teknis yang diundang; dan 5) Mengkompilasi masukan tertulis dari anggota tim teknis yang berhalangan hadir dalam rapat tim teknis. b. Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh anggota tim teknis selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja dari tanggal yang tercantum dalam surat pengantar pengiriman Andal dan RKL-RPL sebelum rapat tim teknis dilakukan. 2. Penilaian Mandiri Andal, RKL-RPL oleh Tim Teknis a. Ketua KPA menugaskan tim teknis untuk menilai Andal dan RKL-RPL. b. Anggota tim teknis melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL secara mandiri sebelum dilaksanakannya rapat tim teknis. c. Penilaian Andal dan RKL-RPL, dilakukan melalui: 1) uji tahap proyek; 2) uji kualitas dokumen; dan 3) telahaan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. d. Uji tahap proyek untuk memastikan rencana kegiatan pada tahap studi kelayakan atau rencana detail rinci (Detailed Engineering Design/DED). e. Uji tahap proyek dilakukan berdasarkan Panduan Uji Tahap Proyek Andal dan RKL-RPL (panduan 02). f. Uji kualitas Andal dan RKL-RPL, terdiri atas uji: 1) konsistensi; 2) keharusan; 3) relevansi; dan 4) kedalaman. g. Uji kualitas Andal dan RKL-RPL dilakukan berdasarkan panduan uji kualitas dokumen Amdal bagian Andal, RKL-RPL (Permen LHK P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/ 2018) h. Telahaan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan. i. Hasil penilaian dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada sekretariat KPA dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat 2 (dua) hari sebelum rapat tim teknis. 3. Penyelenggaraan rapat tim teknis Penilaian Andal dan RKL-RPL a. hasil penilaian mandiri yang dilakukan tim teknis disampaikan pada saat dilakukan rapat tim teknis. b. Rapat tim teknis dipimpin oleh ketua tim teknis, dan wajib dihadiri oleh: 1) anggota tim teknis; 2) pelaku usaha atau wakil yang ditunjuk oleh pelaku usaha yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan; 3) ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen amdal, jika pelaku usaha tidak menyusun sendiri dokumen amdalnya; dan 4) tenaga ahli yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang membantu tim penyusun Amdal. c. Rapat tim teknis dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila pelaku usaha dan/atau tim penyusun dokumen Amdal tidak hadir. d. Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir, wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan ketidakhadirannya. e. Dalam hal tenaga ahli yang membantu tim penyusun Amdal berhalangan hadir dalam rapat tim teknis penilaian Andal dan RKL-RPL, ketua tim penyusun Amdal wajib bertanggung jawab atas segala pertanyaan dari tim teknis yang terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab tenaga ahli. f. Dalam hal ketua tim teknis berhalangan hadir, maka rapat tim teknis dapat dipimpin oleh anggota tim teknis yang ditunjuk oleh ketua tim teknis melalui surat penunjukan. g. Dalam rapat tim teknis, pelaku usaha menyampaikan paparan atas Andal dan RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian. h. Terhadap paparan dari pelaku usaha, tim teknis melakukan pembahasan atas dua pokok bahasan yaitu pembahasan penilaian Andal dan pembahasan penilaian RKL-RPL. i. Semua saran, pendapat, dan masukan dari seluruh anggota tim teknis wajib dicatat oleh sekretariat KPA dan dituangkan dalam berita acara penilaian Andal dan RKL-RPL dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy). 4. Tindak Lanjut Rapat Tim Teknis Penilaian Andal dan RKL-RPL a. Ketua Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dalam bentuk berita acara penilaian Andal dan RKL-RPLkepada ketua KPA. b. Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan Andal dan RKL-RPL tersebut kepada ketua KPA melalui sekretariat KPA untuk kemudian dikembalikan kepada pelaku usaha. c. Pelaku usaha menyampaikan kembali perbaikan Andal dan RKL-RPL kepada: a) sekretariat KPA pusat; b) sekretariat KPA provinsi; atau c) sekretariat KPA kabupaten/kota. d) Sekretariat KPA menyampaikan perbaikan Andal dan RKL-RPL kepada setiap anggota tim teknis. e) Setiap anggota tim teknis melakukan pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam Andal dan RKL-RPL. 5. Hasil Penilaian Akhir Aspek Teknis dari Andal-RKL-RPL a. Rapat tim teknis wajib merumuskan hasil penilaian akhir aspek teknis dari Andal dan RKL-RPL, antara lain: 1) kualitas Andal dan RKL-RPL telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) telahaan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan Amdalnya untuk dinilai; dan 3) hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan proses pengambilan keputusan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. b. Tim teknis menuangkan hasil penilaian akhir aspek teknis dalam bentuk berita acara hasil penilaian akhir aspek teknis Andal dan RKL-RPL. c. Tim teknis menyampaikan berita acara hasil penilaian akhir aspek teknis Andal dan RKL-RPL kepada ketua KPA. A. 3. PENILAIAN KELAYAKAN ATAU KETIDAKLAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN ANDAL DAN RKL-RPL 1. Persiapan Rapat KPA a. Andal dan RKL-RPL yang telah selesai dinilai oleh tim teknis disampaikan kepada sekretariat KPA. b. Sekretariat KPA menyampaikan Andal dan RKL-RPL kepada Ketua KPA. c. Berdasarkan Andal dan RKL-RPL yang disampaikan, Ketua KPA menyelenggarakan rapat KPA. d. Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh anggota KPA selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat KPA dilakukan. 2. Penyelenggaraan Rapat KPA a. Rapat KPA dipimpin oleh ketua KPA, dan wajib dihadiri oleh: 1) anggota KPA yang diundang, yang wajib mendapat mandat dari institusi yang diwakilinya untuk melakukan pengambilan keputusan yang dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi yang bersangkutan sebagai anggota KPA; 2) anggota tim teknis; 3) pelaku usaha atau wakil yang ditunjuk oleh pelaku usaha yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan; 4) ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen amdal, jika pelaku usaha tidak menyusun sendiri dokumen Amdalnya; dan 5) tenaga ahli yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang membantu tim penyusun Amdal. b. Rapat KPA dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila pelaku usaha dan/atau tim penyusun dokumen Amdal tidak hadir. c. Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir, wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan ketidakhadirannya. d. Anggota KPA yang berhalangan hadir dalam rapat KPA, wajib memberikan tanggapan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dinilai Amdalnya secara tertulis paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum rapat KPA dilaksanakan. e. Masukan tertulis, disampaikan di hadapan peserta rapat KPA oleh ketua KPA. f. Dalam hal ketua KPA berhalangan hadir, maka rapat KPA dapat dipimpin oleh sekretaris KPA. g. Rapat KPA diawali dengan penyampaian paparan atas Andal dan dokumen RKL-RPL oleh pelaku usaha. h. Rapat KPA dilanjutkan dengan penyampaian hasil penilaian aspek teknis dari Andal dan RKL-RPL oleh ketua tim teknis. i. Dalam hal ketua tim teknis berperan sebagai pimpinan rapat KPA, maka ketua tim teknis menunjuk wakil dari tim teknis untuk menyampaikan hasil penilaian aspek teknis dimaksud. j. Anggota KPA kemudian memberikan penilaian secara lisan dan tertulis atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian Andal dan RKL-RPLnya, sesuai dengan kewenangan, kapasitas, dan keahliannya. k. Dalam menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup, anggota KPA wajib mempertimbangkan l. Semua tanggapan dari seluruh anggota KPA wajib dicatat oleh sekretariat KPA dan dituangkan dalam berita acara rapat KPA. m. Berita acara paling sedikit berisi: 1) informasi kronologi pelaksanaan penilaian Amdal; 2) informasi kronologi berisi antara lain: a) kronologi pelaksanaan rapat tim teknis dan KPA; b) riwayat persuratan yang mendukung dalam pengambilan keputusan yaitu persuratan yang dapat bersifat dukungan maupun keberatan terhadap rencana kegiatan; 3) rumusan saran pendapat tanggapan masyarakat (SPT) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan 4) kesimpulan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan, didasarkan kepada kriteria kelayakan lingkungan hidup dan persyaratan lain yang harus diperhatikan dalam surat keputusan kelayakan lingkungan hidup. n. Kesimpulan, dapat berupa: 1) rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut adalah dinyatakan layak lingkungan hidup; 2) rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut adalah dinyatakan tidak layak lingkungan hidup; atau 3) rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut adalah dinyatakan layak lingkungan hidup namun terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota selaku pengambil keputusan. A. 4. SKEMA PENERAPAN PROSES PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL Proses penilaian Andal dan RKL-RPL dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu: 1. Skema I, yang terdiri dari: a. Proses penilaian aspek teknis (melalui rapat tim teknis); dan b. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan (melalui rapat KPA), yang dilakukan terpisah. Skema I dilakukan sesuai dengan proses penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana tercantum pada huruf G dan huruf H di atas. 2. Skema II, yang terdiri dari: a. Rapat tim teknis; dan b. Rapat KPA yang dilakukan secara terpisah dan perbaikan dokumen dilakukan setelah rapat KPA. Skema II tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat bahwa hasil rapat tim teknis menunjukkan tidak diperlukannya perbaikan yang sifatnya mendasar dan dokumen Andal dan RKL-RPL tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan. 3. Skema III, yang dilakukan dengan cara menggabungkan rapat tim teknis dengan rapat KPA. Dalam hal hasil rapat gabungan tersebut menyimpulkan bahwa diperlukan perbaikan yang mendasar sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan maka diperlukan rapat KPA ulang. Atas pertimbangan efisiensi, efektivitas waktu, dan ketersediaan sumber daya penilaian, Ketua KPA dapat memilih skema II atau skema III untuk digunakan dalam proses penilaian Andal dan RKL-RPL dengan tetap menjamin tercapainya kualitas hasil kajian yang tercakup dalam dokumen Andal dan RKL-RPL yang valid dan representatif sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan. A. 5. TINDAK LANJUT PERBAIKAN ANDAL DAN RKL-RPL 1. Dalam hal hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, maka Sekretariat Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki; 2. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan Andal dan RKL-RPL berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL; 3. Hasil perbaikan Andal dan RKL-RPL yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, disampaikan kepada ketua KPA melalui sekretariat KPA; 4. Sekretariat KPA menyampaikan undangan beserta dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki kepada seluruh anggota KPA untuk dilakukan penilaian akhir. 5. Dokumen Andal dan RKL-RPL hasil perbaikan wajib diterima oleh seluruh anggota KPA selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat penilaian akhir KPA dilakukan. A. 6. PENYAMPAIAN REKOMENDASI HASIL PENILAIAN DARI KPA KEPADA PENGAMBIL KEPUTUSAN 1. Berdasarkan berita acara rapat KPA, sekretaris KPA kemudian merumuskan rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap Andal, RKL-RPL yang kemudian disampaikan kepada Ketua KPA; 2. Ketua KPA menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir yang dilengkapi dengan: a. konsep surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dalam hal rekomendasi hasil penilaian akhir menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan adalah dinyatakan layak lingkungan hidup; atau b. konsep surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, dalam hal rekomendasi hasil penilaian akhir menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan adalah dinyatakan tidak layak lingkungan hidup, kepada Bupati sesuai kewenangannya. A. 7. Penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Berdasarkan rekomendasi rekomendasi hasil penilaian akhir dari KPA Bupati menetapkan: a. keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan layak lingkungan hidup; atau b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Keputusan kelayakan lingkungan hidup yang ditetapkan merupakan: a. pemenuhan komitmen Izin Lingkungan; b. bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan c. persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS. Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi dokumen Amdal (sesuai dengan tahapannya), DLH menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS.

  1. Jangka waktu pelaksanaan pengumuman, konsultasi publik dan pengisian Formulir KA yang dilakukan oleh Pelaku Usaha serta pengajuan pemeriksaan Formulir KA kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banyumas dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
  2. Jangka waktu pemeriksaan dan pemberian persetujuan Formulir KA dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Formulir KA yang diajukan Pelaku Usaha diterima oleh sekretariat KPA.
  3. Jangka waktu penyusunan Andal dan RKL-RPL paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
  4. Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dinyatakan lengkap secara administrasi (termasuk jangka waktu perbaikan Andal dan RKL-RPL oleh Pelaku Usaha dan penilaian akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA).
  5. Jangka waktu penyampaian rekomendasi hasil penilaian akhir Andal dan RKL-RPL dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukannya penilaian Andal dan RKL-RPL. 
  6. Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari KPA melalui ketua KPA.

Jasa penilaian dokumen Amdal, Adendum Andal dan RKL-RPL, dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh KPA dan tim teknis dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar biaya umum (SBU) nasional atau daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (berdasarkan Pasal 63 ayat 4 dan Pasal 64 Permen LHK P.26/Menlhk/ Setjen/Kum.1/7/2019)

Berita Acara Persetujuan Formulir Kerangka Acuan; Surat Rekomendasi Hasil Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup oleh Komisi Penilai Amdal; Keputusan Bupati tentang Kelayakan /Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

  1.  Surat kepada DLH Kabupaten Banyumas, Jl. Gerilya Barat No. 5(Gedung B), Tanjung – Purwokerto 53144, atau kepada Bupati Banyumas, Jl. Kabupaten No. 1, Purwokerto.
  2. Telp/Fax DLH Kab. Banyumas: 0281-7772533 
  3. Email: banyumasblh@gmail.com 
  4. Website: dlh.banyumaskab.go.id.
  5. Melalui Kotak saran Bupati / DLH Kab. Banyumas;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik"