Pengajuan Rujukan ke Balai Rehabilitasi Sosial / Panti Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat permohonan dari Desa setempat ditujukan kepada Dinas Sosial Kab Tegal (2 rangkap)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (2 rangkap)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (2 rangkap)
  4. Fotokopi KTP/ Domisili PPKS (2 rangkap)
  5. Fotokopi KTP Penanggung Jawab/ Keluarga
  6. Fotokopi BPJS/KIS Yang Bersangkutan (2 rangkap)
  7. Foto Diri Ukuran 4x6 (2 rangkap)
  8. Foto Satu Badan Penuh Yang Bersangkutan Ukutan 3R (2 rangkap)
  9. Rekam Medis dari Rumah Sakit (Bagi Eks Psikotik/ Gangguan Jiwa)
  10. Materai 10.000 (3 buah)
  11. Mengisi Blangko Ajuan/ Form dari Panti yang Akan Menjadi Rujukan
  12. Lembar berisi nomor telpon pemohon yang dapat dihubungi (1 rangkap)
  13. Berkas Dimasukkan ke Dalam Map

  1. Pemohon membuat Surat permohonan dari Kepala Desa setempat kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Tegal dan SKTM di Balai Desa setempat dan mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan dalam satu map kemudian di bawa ke petugas layanan sosial tingkat kecamatan/ Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
  2. Petugas layanan sosial tingkat kecamatan mengecek kelengkapan berkas dan meneruskan ke tim verifikasi lapangan untuk dilakukan kunjungan rumah / home visit
  3. Kunjungan rumah/ home visit untuk asesmen oleh tim verifikator layanan sosial tingkat kecamatan
  4. Apabila memenuhi syarat dan layak maka Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) membawa berkas persyaratan ke layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  5. Petugas layanan sosial menerima dan mengecek berkas kelengkapan serta meneruskan ke Bidang Rehabilitasi Sosial
  6. Kepala Bidang rehabilitasi Sosial mendisposisi staf untuk penyusunan rekomendasi layanan rujukan dan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial/ Panti (1 hari)
  7. Orang tua/ wali menerima/ Dinas Sosial mengirim rekomendasi ke Panti/ Balai Rehsos melalui Pos/ Paket (2 hari)
  8. Menunggu proses/ pemanggilan dari Panti/ Balai Rehsos (2 minggu s.d. 1 bulan menyesuaikan kondisi panti/barehsos)
  9. Pengiriman rujukan layanan dari Dinas Sosial didampingi keluarga/ wali (1 hari)

2 Minggu s.d. 1 Bulan Disesuaikan dengan panggilan dari panti/balai  rehabilitasi sosial

Tidak dipungut biaya

Rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke Balai Rehabilitasi Sosial / Panti

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau menghubungi  :

Telp    : (0283) 491379

No Hp : 087830450037 (Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial – Dra. Sri Haryani)

              081548122207 (Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia – Enny Handayani, SIP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rujukan ke Balai Rehabilitasi Sosial / Panti Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"