Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai

  1. A. Syarat Mutasi Masuk :
  2. 1. Surat Permohonan
  3. 2. Usia Maksimal 5 (Lima) Tahun Sebelum Pensiun
  4. 3. Kelengkapan Berkas
  5. B. Syarat Mutasi Keluar :
  6. 1. Surat Permohonan;
  7. 2. Surat Pengajuan Permohonan Pindah Dari Kepala Instansi;
  8. 3. Kelengkapan Berkas
  9. a. Fotocopy Sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
  10. b. Fotocopy Sah Ijazah;
  11. c. Fotocopy Sah Surat Keputusan Jabatan Terakhir;
  12. d. Daftar Riwayat Hidup;
  13. e. SKP 1 Tahun Terakhir;
  14. f. Fotocopy Kartu Pegawai;
  15. g. Rekomendasi Persetujuan Mutasi Instansi Sebelumnya;
  16. h. Surat Keterangan dari Pejabat Berwenang Bahwa Belum Pernah/Tidak Sedang Menjalani Sanksi atau Hukuman Disiplin dan Memiliki Kinerja Yang Baik;
  17. i. Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan di Seluruh Wilayah Kabupaten
  18. B. Syarat Mutasi Keluar:
  19. 1. Surat Permohonan;
  20. 2. Surat Pengajuan Permohonan Pindah Dari Kepala Instansi;
  21. 3. Telah Mengabdi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minimal 8 (Delapan) Tahun;
  22. 4. Surat Rekomendasi Dari Instansi Yang Dituju Apabila Telah Ada Rekomendasi;
  23. 5. Kelengkapan Berkas, meliputi:
  24. a. Fotocopy Sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
  25. b. Fotocopy Sah Ijasah;
  26. c. Fotocopy Sah Surat Keputusan Jabatan Terakhir;
  27. d. Daftar Riwayat Hidup;
  28. e. SKP 1 tahun terakhir;
  29. f. Fotocopy Kartu Pegawai;
  30. g. Surat Keterangan Dari Pejabat Berwenang Bahwa Belum Pernah/ Tidak Sedang Menjalani Sanksi atau Hukuman Disiplin dan Memiliki Kinerja Yang Baik;
  31. h. Berkas Lain Yang Dapat Mendukung Permohonan Mutasi Antar Daerah.

  1. A. Mutasi dalam satu provinsi: 1. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan: a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi. 2. Mutasi PNS provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan: a. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi. 3. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan, dilakukan dengan ketentuan: a. PPK provinsi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
  2. B. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi 1. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: a. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi. 2. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan: a. PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi. 3. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi laindilakukan dengan ketentuan: a. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi. 4. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: a. PPK provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
  3. C. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat 1. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan: a. PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi. 2. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan: a. PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi. 3. Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan: a. PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yangbersangkutan bekerja memberikan persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
  4. Sementara itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat yang berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis mutasi PNS adalah sebagai berikut: 1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi. 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:a) Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; danc) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi. 3. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota;danb) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalamsatu provinsi. 4. Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Usulan Pensiun, Satya Lencana Karya Satya, Penyesuaian Ijazah, Pencantuman Gelar, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Kartu Suami

Contact Person Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian +62852-2738-2933

Menindak lanjuti manakala adanya aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai"