Pelayanan Permohonan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat permohonan dari Kepala Desa setempat kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Tegal (2 rangkap)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (2 rangkap)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (2 rangkap)
  4. Fotokopi KTP/ Domisili yang bersangkutan (2 rangkap)
  5. Fotokopi BPJS/KIS (2 rangkap)
  6. Lembar berisi nomor telpon pemohon yang dapat dihubungi (1 rangkap)
  7. Foto Satu Badan Penuh Penyandang Disabilitas yang mengajukan alat bantu (terlihat kecacatannya) ukuran 3R (2 rangkap)

  1. Pemohon membuat Surat permohonan dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa setempat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal serta kelengkapan persyaratan pengusulan bantuan alat bantu lalu diserahkan ke petugas pusat layanan sosial tingkat Kecamatan/ Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  2. Petugas pusat layanan sosial tingkat Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas usulan bantuan alat bantu penyandang disabilitas dan dilakukan verifikasi kelayakan dan apabila berkas lengkap dan layak maka TKSK akan membawa berkas usulan ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kab. Tegal atau Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  3. Petugas layanan sosial di MPP/ SLRT Trengginas menghimpun berkas usulan dan diteruskan ke Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menelaah berkas usulan dan mendisposisi pada Staf Layanan Rujukan Bidang Rehabsos
  5. Staf Layanan Rujukan Bidang Rehabsos merekap usulan bantuan alat bantu penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan anggaran dan daftar tunggu
  6. Staf Layanan Rujukan Bidang Rehabsos bersama tim menghubungi calon penerima alat bantu melakukan pengukuran alat bantu
  7. Proses pengadaan alat bantu
  8. Pendistribusian alat bantu penyandang disabilitas

Disesuaikan dengan anggaran dan ketersediaan alat bantu

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu Penyandang Disabilitas

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau menghubungi

Telp      : (0283) 491379

No Hp   : 087830450037 (Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial- Dra. Sri Haryani)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Alat Bantu Penyandang Disabilitas"