Pembuatan surat ijin mikro kecil

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Kepemilikan lahan
  4. Fotokopi Keterangan Domisili Usaha dari Desa
  5. Masing-masing 1 lembar.

  1. Pemohon mendatangi Kantor Desa setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha, berkas tersebut dengan kelengkapan berkas lainnya diajukan ke bagian Seksi Pelayanan pada Kantor Kecamatan Sukosari untuk didaftarkan serta diaktifasi melalui aplikasi OSS dan diterbitkan Izin Usaha Mikro Kecil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat ijin mikro kecil

Kantor kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat ijin mikro kecil"