Bea Balik Nama/ Registrasi Ulang Antar Kab/ Kota dan Mutasi Dari Luar

  1. Identitas a. Perorangan - Jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP) Suket & Kartu Keluarga Asli) - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpian serta stempel cap badan hukumyang bersangkutan - Fotocopy KTP asli yang dikkuasakan. c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD : - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunkan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan cap instansi yang bersangkutan; dan - Melampirkan forocopy KTP yang kuasakan.
  2. Tanda bukti penerimaan penyerahan BPPKB dan STNK daru Unit Pelaksana Regident asal
  3. Tindasan Surat PEngantar Mutasi
  4. a. Kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemnidahtanganan karena jual beli; b. risaslah lelang ranmor dan/ atau putusan pengeadilan yang telah mempunyai kekuatan huum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang; c. akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/ atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah; d. akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal; e. akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau f. surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan.

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor di Loket Cek Fisik
  2. Penyerahan berkas persyaratan (tanda bukti pendaftaran BPKB) di Loket Pendaftaran dan Penetapan
  3. Pengecekan kelengkapan berkas dan pembubuhan paraf telah di verifikasi pada berkas
  4. Penyerahan berkas di Loket Pendaftaran dan Penetapan
  5. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran
  6. PEngambilan STNK/ SKPD di Loket Pengesahan dan Penyerahan STNK/ SKPD
  7. Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB
  8. Pengambilan BPKB di Pplres setempat

Waktu Pelayanan :

1. Senin - Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB

2. Jumat : 08.00 s.d 11.00 WIB

3. Sabtu : 08.00 s.d 12.00 WIB

lama layanan 30 menit

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama (BBN –KB);
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

1. SKPD/TBPKP 2. STNK 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja 4. TNKB 5. BPKB

  1. Loket Informasi dan Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Emai : uptpendapatanmeranti@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama/ Registrasi Ulang Antar Kab/ Kota dan Mutasi Dari Luar"