Permohonan Perwalian anak

  1. Membuat Surat Permohonan 6 Rangkap
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  5. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  6. Surat Kematian Orang Tua Anak
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara
  8. Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos Besar

  1. Pihak menyerahkan Surat Permohonan sebanyak 6 rangkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan
  3. Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum Permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon / Para Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
  4. Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
  5. Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP
  6. Pihak menerima kembali surat Permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. namun PA Poso Memiliki Komitmen dan target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam Waktu Kurang dari 1 Bulan sejak Pendaftaran Perkara

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya Proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Poso)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama serta PNBP Pemberitahuan Putusan untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Penetapan Perwalian Anak

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Jakarta Poso kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Poso dan Pengadilan Agama Poso akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jakarta Utara

  1. Secara lisan
    1. Melalui telepon (0452) 21770, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
    2. Datang langsung Layanan Pengaduan Pada Pengadilan Agama Poso
  2. Secara tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Poso, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0452) 21770, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pulau Kalimantan No 30 , Poso Kota, Kabupaten Poso, PO BOX 27 - POSO 94619 Melalui e-mail: pa.poso@yahoo.co.id
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  3. Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Poso menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

  1. Pengadilan Agama Poso akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  2. Pengadilan Agama Poso akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  3. Pengadilan Agama Poso hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perwalian anak"