Legalisasi/Legalisir Dokumen dan/atau berkas

  1. a. Dokumen Asli yang akan dilegalisir;
  2. a. Foto Kopi dokumen yang akan dilegalisir;

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen/berkas Asli dan Foto Kopi yang akan dilegalisir
  2. Petugas Menerima dan memeriksa Dokumen
  3. Penandatanganan Foto Kopi Dokumen dan Cap
  4. Petugas Menyerahkan Dokumen dan Foto Kopi yang telah Dilegalisasi/Legalisir

20 Menit

Gratis

Dokumen Terlegalisir

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan; b. Nomor Telepon 0281 – 6841980 (kantor kelurahan); c. Buku Pengaduan; d. Melalui kotak saran; e. No e-mail kelurahan : purwanegara_60@yahoo.co.id f. website kelurahan : purwanegara.purwokertoutara.banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi/Legalisir Dokumen dan/atau berkas"

Pelaksana

ISNAENI

Staf