Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar Ijin Keramaian dari RT dan RW;
  2. E KTP

  1. Menyerahkan Surat Pengantar RT/RW dan E KTP ke Loket Pelayanan
  2. Pemohon Menjawab Pertanyaan dari Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Dokumen Permohonan dan Melaksanakan Input Data
  4. Proses Penandatanganan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  5. Petugas Pelayanan Menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian Kepada Pemohon

35 Menit

Gratis

Surat Pengantar Izin Keramaian

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan; b. Nomor Telepon 0281 – 6841980 (kantor kelurahan); c. Buku Pengaduan; d. Melalui kotak saran; e. No e-mail kelurahan : purwanegara_60@yahoo.co.id f. website kelurahan : purwanegara.purwokertoutara.banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"

Pelaksana

ISNAENI

Staf