Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan

  1. Surat Pengantar Pengantar Izin Penutupan Jalan dari RT dan RW;
  2. E KTP

  1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar RT/RW dan E KTP
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Dokumen dari Pemohon
  3. Pemohon Menjawab Pertanyaan dari Petugas
  4. Petugas Melaksanakan Input Data dan Mencetak Surat Pengantar
  5. Proses Penandatanganan Surat Pengantar
  6. Petugas Menyerahkan Surat Pengantar Kepada Pemohon

35 Menit

Gratis

Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan; b. Nomor Telepon 0281 – 6841980 (kantor kelurahan); c. Buku Pengaduan; d. Melalui kotak saran; e. No e-mail kelurahan : purwanegara_60@yahoo.co.id f. website kelurahan : purwanegara.purwokertoutara.banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan"

Pelaksana

ISNAENI

Staf