Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. E KTP dan Kartu Keluarga

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Kepada Petugas
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Dokumen Pemohon
  3. Pemohon Menjawab Pertanyaan Dari Petugas
  4. Petugas Melaksanakan Input Data Dan Mencetak Surat
  5. Proses Pemeriksaan dan Penandatanganan Surat
  6. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu Kepada Pemohon

45 Menit

Gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan; b. Nomor Telepon 0281 – 6841980 (kantor kelurahan); c. Buku Pengaduan; d. Melalui kotak saran; e. No e-mail kelurahan : purwanegara_60@yahoo.co.id f. website kelurahan : purwanegara.purwokertoutara.banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"

Pelaksana

ISNAENI

Staf