Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. E KTP dan Kartu Keluarga
  3. Foto Kopi E KTP dan Kartu Keluarga Calon Pasangan/Mempelai
  4. Foto Kopi E KTP dan Kartu Keluarga Wali Nikah
  5. Surat Nikah Bagi Yang Sudah Pernah Menikah dan Belum Cerai
  6. Surat Cerai Bagi Yang Sudah Pernah Menikah dan Cerai
  7. Surat Keterangan Kelahiran/Akte Kelahiran atau Ijazah Bagi Yang Memiliki Nama Berbeda Dengan Kartu Keluarga/E KTP

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Nikah;
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Dokumen
  3. Pemohon Menjawab Pertanyaan Petugas
  4. Petugas Melaksanakan Input Data dan Mencetak Surat-Surat
  5. Petugas Menyerahkan Surat-Surat Kepada Pemohon
  6. Pemohon Memeriksa Surat-Surat dan Menandatangani Surat-Surat
  7. Pemohon Menyerahkan Kembali Surat-Surat Kepada Petugas
  8. Proses Penandatanganan Surat-Surat Pengantar Nikah Oleh Lurah
  9. Petugas Menyerahkan Surat Pengantar Nikah Kepada Pemohon

35 Menit

Gratis

Surat Pengantar Nikah

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan; b. Nomor Telepon 0281 – 6841980 (kantor kelurahan); c. Buku Pengaduan; d. Melalui kotak saran; e. No e-mail kelurahan : purwanegara_60@yahoo.co.id f. website kelurahan : purwanegara.purwokertoutara.banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"

Pelaksana

ISNAENI

Staf