Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit / Petugas Medis/Kesehatan
  3. Foto Kopi E KTP dan Kartu Keluarga dari Almarhum/Almarhumah
  4. Foto Kopi E KTP Pemohon dan Para Saksi (2 Orang)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kematian;
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Dokumen
  3. Pemohon dan Para Saksi Menjawab Pertanyaan Petugas
  4. Petugas Melaksanakan Input Data dan Mencetak Surat
  5. Proses Pemeriksaan dan Penandatanganan Surat
  6. Petugas Menyerahkan Surat Kepada Pemohon

45 Menit

Gratis

Surat Keterangan kematian

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan; b. Nomor Telepon 0281 – 6841980 (kantor kelurahan); c. Buku Pengaduan; d. Melalui kotak saran; e. No e-mail kelurahan : purwanegara_60@yahoo.co.id f. website kelurahan : purwanegara.purwokertoutara.banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"

Pelaksana

ISNAENI

Staf