Surat Pengantar Pindah

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. E KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Pas Foto Pemohon Berwarna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar
  4. Foto Kopi Kartu Keluarga Tempat Tujuan Pindah (JIka di Tempat Pindah Akan Menumpang/Menambah Data di KK Tersebut)
  5. Data Alamat Tempat Pindah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT/RW dst)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah ;
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Dokumen
  3. Pemohon Menjawab Pertanyaan Petugas
  4. Petugas Melaksanakan Input Data
  5. Petugas Mencetak Surat dan Dokumen Pendukung Kepindahan
  6. Proses Pemeriksaan dan Penandatanganan Surat dan Dokumen Kepindahan
  7. Petugas Menyerahkan Surat dan Dokumen Kepindahan Kepada Pemohon

Untuk Pemohon Yang TIdak Bisa Melaksanakan Proses Pindah Secara On LIne (Mandiri)

Gratis

Surat Pengantar Pindah

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan; b. Nomor Telepon 0281 – 6841980 (kantor kelurahan); c. Buku Pengaduan; d. Melalui kotak saran; e. No e-mail kelurahan : purwanegara_60@yahoo.co.id f. website kelurahan : purwanegara.purwokertoutara.banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"

Pelaksana

ISNAENI

Staf