Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar RT RW
  2. 2 lemar fotocopy surat kematian almarhum/ah
  3. 2 lembar Fotocopy KTP almarhum/ah
  4. 2 lembar Fotocopy KK almarhum/ah
  5. 2 lembar fotocopy surat nikah amarhum/ah
  6. 2 lembar Fotocopy KTP semua ahli waris
  7. 2 lembar Fotocopy KK semua ahli waris
  8. 2 lembar Fotocopy akta lahir ahli waris
  9. 2 lembar Fotocopy dokumen peninggalan
  10. Materai 3 lembar
  11. Saat pengajuan, dilampirkan dokumen asli
  12. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di Tingkat Kelurahan/Desa)
  13. Melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris
  14. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  15. Perwakilan Ahli Waris menghadiri sidang ahli waris di kecamatan
  16. Dokumentasi penadnatanganan surat keterangan waris

  1. Pemohon / warga kelurahan Pucang mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan Pucang melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Pucang melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Pucang melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Pucang menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Telepon : (031) 8968308

Jl. Jenggolo II No. 1 Sidoarjo

Email : kelurahanpucang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"