Penerbitan Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Surat Permohonan TDG
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy SITU
  5. Fotocopy SIUP
  6. Fotocopy TDP
  7. Fotocopy Izin Gangguan (HO)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi Pelayanan Umum melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
  4. Apabila telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku, Kasi Pelayanan Umum merintahkan operator komputer untuk menerbitkan Surat izin Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan
  5. Sekretaris Kecamatan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah diterbitkan untuk diteruskan kepada Camat
  6. Camat menandatangani dokumen Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk kemudian diserahkan kepada petugas pelayanan
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen surat izin Tanda Daftar Gudang (TDG) kepada pemohon

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tanda Daftar Gudang (Tdg)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)"