Pelayanan Tera / Tera Ulang di Luar Kantor

  1. Mengajukan Permohonan tera/tera ulang ( TTU ) secara tertulis ke Unit Metrologi Legal ( UML).

  1. Mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera Ulang
  2. Membuat Surat Perintah Tugas yang di tandantangani oleh Kepala Dinas
  3. Meregister dan menginventarisir wajib TTU yang hadir
  4. Melakukan pengujian UTTP
  5. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU.Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke wajib TTU
  6. Pembayaran Retribusi Pelayanan Pengujian Tera Tera Ulang
  7. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  8. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  9. Memeriksa SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU
  10. Memberkaskan dokumen TTU

3 ( tiga ) hari kerja terhitung sejak permohonan tera/tera ulang.

Disesuaikan dengan ukuran dan takaran

 ( jasa Tera/Tera ulang UTTP yang sudah diatur di dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang).

Surat Keterangan Hasil Pengujian ( SKHP )

Melalui kotak saran

Melalui petugas pelayanan

Surat/email Kantor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera / Tera Ulang di Luar Kantor"