3 ( tiga ) hari kerja terhitung sejak permohonan tera/tera ulang.
Disesuaikan dengan ukuran dan takaran
( jasa Tera/Tera ulang UTTP yang sudah diatur di dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang).
Surat Keterangan Hasil Pengujian ( SKHP )
Melalui kotak saran
Melalui petugas pelayanan
Surat/email Kantor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store