Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar kartu keluarga dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 15 menit
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga
Telepon : (0812) 3041 9549
Kantor Kelurahan Gedang,
Jln. WR Supratman No. 42 Porong
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store