Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi

  1. Pemohon adalah satker di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
  2. Surat Permohonan Layanan Teknologi Informasi ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja pemohon di lingkungan Lembaga Admnistrasi Negara.
  3. Pemohon melampirkan spesifikasi kebutuhan pembangunan/pengembangan sistem aplikasi dan bisnis proses yang jelas.
  4. Pengerjaan pembangunan atau pengembangan aplikasi dilakukan dengan sistem antrian dan dikerjakan mulai dari permohonan yang lebih dahulu masuk, dikecualikan jika kebutuhan mendesak dan atas arahan pimpinan
  5. Persyaratan untuk pembangunan/pengembangan aplikasi menggunakan pihak ke-3 (penyedia) adalah jenis aplikasi yang ruang lingkupnya besar dan kompleks, dengan tingkat kesulitan tinggi, serta keterbatasan sumberdaya Pusdatin. Pengajuan pembangunan/pengembangan aplikasi menggunakan pihak ke-3 (penyedia) minimal permohonan diajukan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan agar dapat dialokasikan anggarannya

  1. Prosedur pembangunan/pengembangan aplikasi secara Mandiri, meliputi: Pemohon mengajukan permohonan tertulis layanan pembangunan/pengembangan aplikasi yang dibutuhkan disertai dengan spesifikasi kebutuhan pembangunan/pengembangan sistem aplikasi dan bisnis proses yang jelas yang ditujukan kepada Kepala Pusdatin;
  2. Pusdatin menerima dan mencatat permohonan layanan pembangunan/pengembangan aplikasi;
  3. Pusdatin menelaah surat permohonan layanan pembangunan/pengembangan aplikasi;
  4. Pusdatin membentuk tim pembangunan atau pengembangan aplikasi;
  5. Pusdatin melakukan pertemuan untuk pembahasan pembangunan atau pengembangan sistem dengan unit kerja pemohon;
  6. Pusdatin menyiapkan analisis desain sistem;
  7. Pusdatin melakukan pembahasan analisis desain sistem dengan unit kerja pemohon;
  8. Pusdatin melakukan Pemrograman sistem aplikasi sesuai desain yang disepakati dan Penyusunan Manual Penggunaan;
  9. Pusdatin melaporkan Progres Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi kepada unit kerja pemohon;
  10. Pusdatin melakukan testing sistem aplikasi bersama-sama dengan unit kerja pemohon;
  11. Pusdatin melakukan Serah Terima Pekerjaan kepada unit kerja pemohon.
  12. Pusdatin melakukan Monev Sistem Aplikasi;
  13. Pusdatin mendokumentasikan hasil pelaksanaan monev.
  14. Prosedur pembangunan/pengembangan aplikasi menggunakan pihak ke-3 (Penyedia): Pemohon mengajukan permohonan tertulis layanan pembangunan/pengembangan aplikasi yang dibutuhkan disertai dengan spesifikasi kebutuhan pembangunan/pengembangan sistem aplikasi dan bisnis proses yang jelas yang ditujukan kepada Kepala Pusdatin.
  15. Persyaratan untuk pembangunan/pengembangan aplikasi menggunakan pihak ke-3 (penyedia) adalah jenis aplikasi yang ruang lingkupnya besar dan kompleks, dengan tingkat kesulitan tinggi, serta keterbatasan sumberdaya Pusdatin. Pengajuan pembangunan/pengembangan aplikasi menggunakan pihak ke-3 (penyedia) minimal permohonan diajukan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan agar dapat dialokasikan anggarannya.
  16. Pusdatin menerima dan mencatat permohonan layanan pembangunan/pengembangan aplikasi;
  17. Pusdatin menelaah surat permohonan layanan pembangunan/pengembangan aplikasi;
  18. Pusdatin membentuk tim pembangunan atau pengembangan aplikasi;
  19. Pusdatin membuat spesifikasi teknis, KAK dan analisis desain pembangunan atau pengembangan aplikasi bersama-sama dengan unit kerja pemohon;
  20. Pusdatin membuat nota dinas permohonan pengadaan jasa konsultan pembangunan atau pengembangan aplikasi kepada PPK dan/atau Pokja Pengadaan Barjas;
  21. Penyedia melakukan analisis pengerjaan berdasarkan spesifikasi teknis, bisnis proses, KAK dan analisis desain;
  22. Penyedia melakukan pertemuan (kick-off meeting) untuk pembahasan langkah-langkah pembangunan atau pengembangan sistem bersama-sama dengan Pusdatin dan unit kerja pemohon;
  23. Penyedia menyiapkan analisis desain sistem;
  24. Penyedia melakukan pembahasan analisis desain sistem dengan Pusdatin dan unit kerja pemohon;
  25. Penyedia melakukan desain user interface dan pemrograman sistem aplikasi;
  26. Penyedia melaporkan Progres Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi kepada Pusdatin dan unit kerja pemohon secara berkala;
  27. Pusdatin melakukan supervisi dan monitoring pembangunan atau pengembangan sistem bersama-sama dengan unit kerja pemohon;
  28. Penyedia melakukan Pengujian sistem aplikasi apakah sudah sesuai atau belum bersama-sama dengan Pusdatin dan unit kerja pemohon;
  29. Penyedia menyusun manual penggunaan, video tutorial dan manual teknis pembangunan/ pengembangan sistem aplikasi dan diserahkan kepada Pusdatin;
  30. Penyedia menyerahkan kode akses ke sistem dan database, API, dan kode program aplikasi kepada Pusdatin;
  31. Penyedia melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan sistem aplikasi dan transfer knowledge alih teknologi kepada Pusdatin dan unit kerja pemohon;
  32. Penyedia melaksanakan berita acara serah terima pekerjaan kepada Pusdatin dan unit kerja pemohon;
  33. Penyedia melakukan pemeliharaan dan perbaikan bug/error sesuai kontrak pembangunan atau pengembangan sistem aplikasi;
  34. Pusdatin memantau penyelesaian kontrak dengan konsultan penyedia;
  35. Pusdatin melakukan Monev Sistem Aplikasi;
  36. Pusdatin mendokumentasikan hasil pelaksanaan monev.

  1. Permohonan Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi Sederhana (mandiri): Pengerjaan dilakukan dalam waktu 30-90 hari kerja.
  2. Permohonan Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi Kompleks (mandiri): 120-210 hari.
  3. Permohonan Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi Sederhana menggunakan Pihak ke-3 (Penyedia): 60-120 hari.
  4. Permohonan Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi Kompleks menggunakan Pihak ke-3 (Penyedia): 120-210 hari.

  1. Permohonan Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi secara mandiri: Tidak dipungut biaya.
  2. Permohonan Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi sederhana menggunakan Pihak ke-3 (Penyedia) sesuai dengan anggaran yang tersedia.
  3. Permohonan Pembangunan atau Pengembangan Aplikasi kompleks menggunakan Pihak ke-3 (Penyedia) sesuai anggaran yang tersedia

1. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Sederhana secara Mandiri; 2. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Kompleks secara Mandiri; 3. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Sederhana Melalui Pihak ke-3 (Penyedia); 4. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Kompleks Melalui Pihak ke-3 (Penyedia);

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email: pusdatin@lan.go.id dan melalui telepon 021-3868201-05 ext. 150.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi"